KEHUTANAN - Kawasan Konservasi di Bangka Belitung

Bangka Belitung merupakan daerah yang dikenal dengan wisata pantainya. Terutama Pulau Belitung dengan 'Laskar Pelangi'-nya. Disamping destinasi wisata pantai, sebenarnya Bangka Belitung memiliki potensi lain yang tidak kalah menarik untuk dijelajahi. Salah satu sektor tambahan lain yakni dari Kehutanan. 

Sektor Kehutanan menawarkan Kawasan Konservasi sebagai salah satu destinasi alternatif. Terdapat 5 kawasan konservasi di Pulau Bangka dan 1 kawasan konservasi di Pulau Belitung, total terdapat 6 kawasan konservasi yang berada di Bangka Belitung. 

Masing-masing kawasan konservasi memiliki ciri khasnya tersendiri. Berikut adalah kawasan konservasi yang berada di Bangka Belitung dengan informasi singkatnya : 

  1. Hutan Konservasi Gunung Mangkol. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Hutan Raya melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif berada di Kecamatan Simpang Katis dan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan berbatasan dengan desa Air Mesu, Teru, Terak, Mangkol, Beruas. Lama tempuh dari kota Pangkalpinang adalah 15 menit. Luas kawasan Tahura Gunung Mangkol adalah 6.009,51 ha.
  2. Hutan Konservasi  Gunung Maras. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Nasional melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 576/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif berada di Kecamatan Riau Silip, Bakam, Belinyu (Kabupaten Bangka), dan Kelapa (Kabupaten Bangka Barat). TN Gunung Maras memang berada di dua kabupaten. Desa terdekat dari Kota Pangkalpinang menuju salah satu tujuan wisata adalah Desa Berbura dengan waktu tempuh 1 jam perjalanan. Luas kawasan TN Gunung Maras adalah 16.806,91 ha. 
  3. Hutan Konservasi Gunung Menumbing. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Hutan Raya melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 577/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif kawasan ini berada di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan berbatasan dengan Desa Tanjung, Air Belo, serta Desa Sungai Daeng. Waktu tempuh dari Kota Pangkalpinang adalah 2,5 jam perjalanan. Luas kawasan Tahura Gunung Menumbing adalah 3.333,20 ha.
  4. Hutan Konservasi Gunung Permisan. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 578/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016.  Secara administratif berada di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Desa yang berbatasan dengan kawasan tersebut adalah Desa Permis, Desa Sebagin, Desa Gudang, Desa Simpang Rimba. Waktu tempuh dari Kota Pangkalpinang adalah 1,5 jam perjalanan. Luas kawasan TWA Gunung Permisan adalah 3.149,69 ha. 
  5. Hutan Konservasi Gunung Lalang. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Hutan Raya berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 579/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif kawasan ini berada di Kabupaten Belitung dan menjadi satu-satunya kawasan konservasi yang berada di Pulau Belitung. Waktu tempuh dari Tanjung Pandan adalah 20 menit. Luas kawasan Tahura Gunung Lalang adalah 2.557,68 ha. 
  6. Hutan Konservasi Jering Menduyung. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif kawasan ini berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Tritip dan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kawasan konservasi ini yang paling melimpah ketersediaan Mangrove primernya karena memang berada di Ujung Selatan Kabupaten Bangka Barat (jauh dari gangguan/ancaman kerusakan). Luas kawasan konservasi TWA Jering Menduyung adalah 3.747,44 ha. 
Demikian informasi singkat kawasan yang dapat penulis bagikan, untuk informasi lebih rinci pembaca dapat menyakan langsung di kolom komentar. terima kasih. salam lestari :))

Komentar

Postingan Populer