PERATURAN KEHUTANAN - Tata Cara Masuk Kawasan Konservasi

Kawasan/Hutan Konservasi merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi pemanfaatan, perlindungan, dan pengawetan. Secara kontekstual tentu lebih panjang dari pengertian sederhana itu, tapi prinsipnya seperti itu.

Kawasan konservasi yang telah kita ketahui bersama adalah Taman Nasional yang paling sering terdengar, kemudian ada Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam (TW).

Berikut beberapa contoh kekayaan alam yang berstatuskan kawasan konservasi :

Taman Nasional Raja Ampat

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru


Cagar Alam Gunung Pancar


Sangat indah bukan pemandangan kekayaan alam Indonesia? Berbanggalah Bangsa ini dengan julukan miniatur Surga :)

Oke langsung saja..

Bagaimana cara masuk kawasan konservasi?

Sebelum menjawab itu, perlu diketahui dulu bahwa untuk masuk Kawasan/Hutan Konservasi harus memiliki izin. Jadi tidak dibenarkan masuk kawasan konservasi tanpa izin.

Tidak dibenarkan masuk kawasan konservasi tanpa izin.

Izin dari siapa ? Izin yang diberikan dari pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru atau yang dikenal dengan SIMAKSI.

Apa lagi itu Suaka Alam ama Pelestarian Alam ?

Kawasan Suaka Alam diantaranya :
- Cagar Alam
- Suaka Margasatwa
Pelestarian Alam itu diantaranya :
- Taman Nasional
- Taman Hutan Raya, dan
- Taman Wisata Alam.

Ko ada pembagian-pembagian seperti itu ? Telen aja dulu, kalo dibahas lagi bisa kabur dari Topik cara masuk Kawasan/Hutan Konservasi nanti :))

Tata cara atau prosedur mendapatkan izin masuk kawasan konservasi saya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011 tentang tata cara masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

Jadi saya rangkum saja peraturan tersebut menjadi beberapa bagian :  

a. Jenis kegiatan yang diperbolehkan 

b. Persyaratan berdasarkan jenis pemohon (WNI/WNA) dan jenis kegiatan 

c. Tata waktu pengajuan dan perpanjangan, termasuk masa berlakunya.


Baik mari kita ulas satu per satu..

1. Jenis kegiatan yang diperbolehkan

  • Penelitian dan pengembangan;
  • Ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • Pembuatan film komersial;
  • Pembuatan film non komersial;
  • Pembuatan film dokumenter;
  • Ekspedisi; dan
  • Jurnalistik.

Cukup jelas yaah jenis-jenis kegiatan yang diakomodir pada Perdirjen No. 7 tahun 2011 ini.

2. Persyaratan berdasarkan jenis pemohon (WNI/WNA) dan jenis kegiatan

Nah pada point ini mungkin agak ribet, karena bersinggungan dengan persyaratan.

Perlu diketahui juga, pemohon tidak harus dari Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) pun boleh mengajukan izin masuk kawasan konservasi. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi yah.

Langsung saja.

Pertama kita ulas untuk WNA.

Syarat WNA untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan :

a. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
b. Proposal kegiatan;
c. Fotokopi paspor;
d. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
(format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung)
e. Surat izin penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
f. Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri; dan
g. Surat rekomendasi dari mitra kerja.

Syarat WNA untuk kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan :

a. Syarat sama dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan pada point a-d
b. Ditambah ‘Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja'

Syarat WNA untuk kegiatan pembuatan Film (baik Komersial, Non Komersial, atau Dokumenter) :

a. Syarat sama dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan pada point a-d b. Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari
Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Sinopsis;
d. Daftar peralatan; dan
e. Daftar anggota tim.

Syarat WNA untuk kegiatan Ekspedisi :

a. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
b. Proposal kegiatan;
c. Fotokopi paspor;
d. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
(format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung).

Syarat WNA untuk kegiatan Jurnalistik :

a. Surat keterangan jalan dari kepolisian;
b. Proposal kegiatan;
c. Fotokopi paspor;
d. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi ketentuan perundangan
(format terdapat pada lampiran perdirjennya langsung)
e. Kartu pers dari lembaga berwenang.

oke itu untuk bagian Bule ya yang mau masuk kawasan konservasi, lumayanlah ribet yaa XD .. yaa namanya juga aturan :))

Sekarang syarat untuk orang lokal nih (baca: WNI).. Sama dengan WNA, persyaratan tergantung jenis kegiatan yang dimohonkan.

Sekarang mari kita ulas syarat untuk WNI

Syarat WNI untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta ilmu pengetahuan dan pendidikan :

a. Proposal kegiatan;
b. Fotokopi tanda pengenal;
c. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
(format terlampir di Perdirjennya); dan
d. Surat rekomendasi dari Mitra Kerja;

Syarat WNI untuk kegiatan Pembuatan Film dan Ekspedisi :

a. Proposal kegiatan;
b. Fotokopi tanda pengenal;
c. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
(format terlampir di Perdirjennya); dan

Syarat WNI untuk kegiatan Jurnalistik :

a. Proposal kegiatan;
b. Fotokopi tanda pengenal;
c. Surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi peraturan perundangan
(format terlampir di Perdirjennya); dan
d. Kartu pers dari lembaga berwenang.

Yup.. Telah kita bahas point 1 dan 2 mengenai Jenis kegiatan dan Persyaratan. Kali ini kita bahas tata waktu pengajuan dan masa berlaku izin.

Lama pengajuan

  • Bila segala persyaratan lengkap, maka maksimal dalam 3 (tiga) hari dari berkas permohonan diterima, SIMAKSI akan diterbitkan.
  • Bila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, maka maksimal dalam 3 (tiga) hari berkas permohonan akan dikembalikan untuk segera dilengkapi.

Masa berlaku

  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, paling lama 3 (tiga) bulan
  • Masa belaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, paling lama 1 (satu) bulan
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film, paling lama 14 (empat belas) hari
  • Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik, paling lama 10 (sepuluh) hari


Nah sudah dipaparkan cukup rinci kan? Jadi ga ada alasan lagi untuk masuk ke dalam kawasan konservasi tanpa izin ya. Memang mudah aja sih masuk kawasan konservasi, orang kawasannya aja luas banget, kl pun masuk tanpa izin juga ga masalah. Tapi inget kawan, itu tindakan illegal. Pilihan kawan juga sih, mau melakukan tindakan illegal atau legal, pastinya legal dong :))

Bagi kawan-kawan yang kurang jelas tentang penjelasan diatas, bisa tanya-tanya langsung dengan berkomentar. Atau mau pelajari langsung aturannya juga silahkan.

download P.7 tahun 2011

Postingan Populer