KEHUTANAN - Pengesahan Blok Pengelolaan TWA Jering Menduyung
Taman Wisata Alam (TWA) Jering Menduyung merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Pengelolaan kawasan TWA Jering Menduyung dibawahi oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Selatan.
Jering Menduyung sebelumnya telah ditetapkan fungsi pengelolaannya melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.580/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut maka BKSDA Sumatera Selatan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan blok.
Setelah melalui tahapan perencanaan dan inventarisasi potensi kawasan, hingga penyusunan dokumen yang dilakukan oleh BKSDA Sumatera Selatan, akhirnya penataan blok TWA Jering Menduyung disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pengesahan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor : SK.103/KSDAE/SET/KSA.0/3/2018 tanggal 02 Maret 2018.
Bagi pembaca yang mungkin memerlukan SK penetapan blok pengelolaan TWA Jering Menduyung untuk dijadikan dasar dokumen, berikut saya lampirkan SK blok pengelolaan tersebut disini.
Komentar
Posting Komentar