RESMI, Lampiran PP 7 tahun 99 dicabut.



Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah peraturan tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Pada PP tersebut terdapat lampiran yang memuat daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara. Hingga hampir 20 tahun daftar lampiran tersebut berlaku dan menjadi acuan bagi siapapun untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara.


Rasanya sudah cukup lama daftar tersebut berlaku, dan rasanya sudah semestinya diperbaharui karena fakta dilapangan sudah banyak tidak relevan.

Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, maka lampiran PP No. 7 tahun 1999 secara RESMI dicabut sejak peraturan menteri tersebut berlaku.

Pertanyaannya sejak kapan berlakunya? dalam peraturan tersebut pada pasal 3 disebutkan bahwa peraturan menteri berlaku sejak tanggal diundangkan. Nah pada bagian bawah peraturan menteri tersebut tertulis tanggal diundangkannya, yaitu 11 Juli 2018.
Jadi jangan keliru dengan tanggal ditetapkan. Bila tanggal ditetapkannya peraturan ini yaitu tanggal 29 Juni 2018. Tapi kalo tanggal berlakunya tanggal 11 Juli 2018 ya.
Polemik pun bermunculan atas peraturan menteri baru ini, maklum TSL ini memang isu seksi hehe… Polemiknya, kok bisa yah peraturan menteri mencabut peraturan pemerintah.. ooh tidak mencabut peraturan pemerintah secara utuh, hanya ‘LAMPIRAN’-nya saja. Ingat ya hanya lampirannya saja, dan lampirannya pun memuat daftar jenis TSL. Pada point itu sudah menjadi kewenangan Menteri untuk melakukan perubahan, dan termuat pada pasal 4 ayat (3) PP 7 tahun 1999 juga. Jadi clear yaah…
Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan
sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas
Keilmuan (Scientific Authority).
Lebih lengkapnya bagi yang penasaran jenis-jenis apa saja sih yang menjadi pendatang baru atau bahkan yang dulunya mungkin dilindungi dan sekarang tidak, teman-teman bisa unduh disini.

Postingan Populer