PERATURAN KEHUTANAN - Aturan Penataan Blok Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi merupakan ujung tombak pengelolaan hutan yang melandaskan pada keberlanjutan/kelestarian. Kawasan konservasi merupakan masa depan dunia Kehutanan. Sektor Kehutanan memang semakin hari semakin dipandang sebelah mata, terlebih dengan kondisi kawasan hutannya yang begitu banyak masalah, juga kontribusi positif secara ekonomi skala macro-pun dianggap tidak signifikan.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kehutanan tertinggi dipasok dari kawasan konservasi berlabel ‘Taman Nasional’.
Yup, Taman Nasional memberikan kontribusinya yang cukup signifikan, lalu dengan kawasan konservasi lain seperti halnya Taman Wisata Alam, Cagar Alam, Taman Buru, dan Taman Hutan Raya ? Kawasan konservasi yang disebutkan itu juga kontribusi PNBP-nya tinggi-tinggi, hanya saja apabila dinilai secara rataan, Taman Nasional masih unggul.
Pengelolaan yang baik tentu selain potensi alam yang mempengaruhinya, adalah tata kelola kawasan yang baik pula.
Tata Kelola yang seperti apa? Tentu dari mulai persiapan kawasan (hulu) hingga tahap pemasaran (hilir).
Kali ini pemerintah telah menyiapkan payung hukum di level teknis dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis) tata kelola zona/blok pada kawasan konservasi. Payung hukum induknya tentu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alama dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Menteri LHK nomor 76 tahun 2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Permen LHK No. 76 tahun 2015 tersebut merupakan aturan turunan dari PP 28 tahun 2011.
Setelah 1 tahun berselang, akhirnya KLHK melalui Ditjen KSDAE mengeluarkan Perdirjen tentang 'Petunjuk Teknis tata kelola zona/blok kawasan konservasi’ dan ‘Permen LHK No. 76 tahun 2015'.
Langsung saja ya download paket peraturan-peraturan yang mungkin pembaca butuhkan di link bawah ini :))