RESMI, Lampiran PP 7 tahun 99 dicabut.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah peraturan tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Pada PP tersebut terdapat lampiran yang memuat daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara. Hingga hampir 20 tahun daftar lampiran tersebut berlaku dan menjadi acuan bagi siapapun untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara. Rasanya sudah cukup lama daftar tersebut berlaku, dan rasanya sudah semestinya diperbaharui karena fakta dilapangan sudah banyak tidak relevan. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, maka lampiran PP No. 7 tahun 1999 secara RESMI dicabut sejak peraturan menteri tersebut berlaku. Pertanyaannya sejak kapan berlakunya? dalam peraturan tersebut pada pasal 3 disebutkan bahwa peraturan menteri berlaku sejak tanggal diundangkan. Nah pada bagian bawah peraturan menteri tersebut tertulis tanggal diundangkannya, y...