Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

RESMI, Lampiran PP 7 tahun 99 dicabut.

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah peraturan tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Pada PP tersebut terdapat lampiran yang memuat daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara. Hingga hampir 20 tahun daftar lampiran tersebut berlaku dan menjadi acuan bagi siapapun untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi negara. Rasanya sudah cukup lama daftar tersebut berlaku, dan rasanya sudah semestinya diperbaharui karena fakta dilapangan sudah banyak tidak relevan. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, maka lampiran PP No. 7 tahun 1999 secara RESMI dicabut sejak peraturan menteri tersebut berlaku. Pertanyaannya sejak kapan berlakunya? dalam peraturan tersebut pada pasal 3 disebutkan bahwa peraturan menteri berlaku sejak tanggal diundangkan. Nah pada bagian bawah peraturan menteri tersebut tertulis tanggal diundangkannya, y...

KEHUTANAN - Bunga Bangkai ditemukan warga di Pekarangan Rumah

Gambar
Pangkalpinang - Warga Pangkalpinang dan sekitarnya sempat heboh dengan ditemukannya Bunga Bangkai di pekarangan warga. Lokasi ditemukannya bunga bangkai tersebut sebenarnya berada di Kelurahan Dul yang masuk ke dalam Kabupaten Bangka Tengah. Namun lokasinya tidak jauh dari Kota Pangkalpinang. Oleh karenanya berita tersebut cukup bikin warga banyak berdatangan, padahal bunga tersebut berbau bangkai. Warga banyak berdatangan dikarenakan memang bunga tersebut termasuk tumbuhan yang dilindungi dan sangat langka ditemukan. Bahkan untuk membudidayakannya pun sangat sulit. Bunga Bangkai tersebut umumnya tumbuh secara alami melalui proses penyerbukan berbagai serangga hingga akhirnya dapat tumbuh. Masyarakat umum sering kali keliru memahami Bunga Bangkai dengan Bunga Rafflesia. Padahal keduanya merupakan spesies/jenis yang berbeda walaupun sama-sama mengeluarkan bau ‘bangkai’. Ada beberapa perbedaan yang sebenarnya mencolok, tapi sekali lagi karena sudah menjadi ‘mendarah daging’ dimasyarakat ...

KEHUTANAN - Kawasan Konservasi di Bangka Belitung

Gambar
Bangka Belitung merupakan daerah yang dikenal dengan wisata pantainya. Terutama Pulau Belitung dengan 'Laskar Pelangi'-nya. Disamping destinasi wisata pantai, sebenarnya Bangka Belitung memiliki potensi lain yang tidak kalah menarik untuk dijelajahi. Salah satu sektor tambahan lain yakni dari Kehutanan.  Sektor Kehutanan menawarkan Kawasan Konservasi sebagai salah satu destinasi alternatif. Terdapat 5 kawasan konservasi di Pulau Bangka dan 1 kawasan konservasi di Pulau Belitung, total terdapat 6 kawasan konservasi yang berada di Bangka Belitung.  Masing-masing kawasan konservasi memiliki ciri khasnya tersendiri. Berikut adalah kawasan konservasi yang berada di Bangka Belitung dengan informasi singkatnya :  Hutan Konservasi Gunung Mangkol. Fungsi pengelolaannya adalah Taman Hutan Raya melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016. Secara administratif berada di Kecamatan Simpang Katis dan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangk...

KEHUTANAN - Pengesahan Blok Pengelolaan TWA Jering Menduyung

Gambar
Taman Wisata Alam (TWA) Jering Menduyung merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Pengelolaan kawasan TWA Jering Menduyung dibawahi oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Selatan. Jering Menduyung sebelumnya telah ditetapkan fungsi pengelolaannya melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.580/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut maka BKSDA Sumatera Selatan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan blok. Setelah melalui tahapan perencanaan dan inventarisasi potensi kawasan, hingga penyusunan dokumen yang dilakukan oleh BKSDA Sumatera Selatan, akhirnya penataan blok TWA Jering Menduyung disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Pengesahan tersebut melalui Surat Keputusa...