PERATURAN KEHUTANAN - Tata Cara Masuk Kawasan Konservasi
Kawasan/Hutan Konservasi merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi pemanfaatan, perlindungan, dan pengawetan. Secara kontekstual tentu lebih panjang dari pengertian sederhana itu, tapi prinsipnya seperti itu. Kawasan konservasi yang telah kita ketahui bersama adalah Taman Nasional yang paling sering terdengar, kemudian ada Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam (TW). Berikut beberapa contoh kekayaan alam yang berstatuskan kawasan konservasi : Taman Nasional Raja Ampat Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Cagar Alam Gunung Pancar Sangat indah bukan pemandangan kekayaan alam Indonesia? Berbanggalah Bangsa ini dengan julukan miniatur Surga :) Oke langsung saja.. Bagaimana cara masuk kawasan konservasi? Sebelum menjawab itu, perlu diketahui dulu bahwa untuk masuk Kawasan/Hutan Konservasi harus memiliki izin . Jadi tidak dibenarkan masuk kawasan konservasi tanpa izin. Tidak dibenarkan masuk kawasan konservasi tanpa izin. Izin dari siapa ? Izin yang diberikan da...