Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) tentang Gaharu



Gaharu adalah kayu dengan berbagai bentuk, warna, dan aroma yang khas, serta memiliki kandungan kadar resin wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, sebagai akibat dari suatu proses infeksi oleh patogen pembentuk gaharu yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aquilaria Spp. dan Gyrinops Spp. Patogen itu sendiri berupa mikroba yang dapat menyebabkan penyakit pada pohon gaharu dan akhirnya tumbuh gubal, gubal itulah yang umumnya dimanfaatkan. Pohon penghasil Gaharu yang mulai dikembangkan untuk dibudidaya diantaranya adalah Aquilaria malaccensis, A. microcarpa, A. beccariana, Gyrinops verstegii.
Kebun Gaharu di Kalbar, sumber foto

Pemanfaatan Gaharu sebagai bagian dari pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) masyarakat, baik perorangan maupun koperasi, menjadi perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan. Menindaklanjuti fenomena tersebut maka keluarlah, P. 25/IV-SET/2014 tentang Tata Cara Registrasi Penangkaran/Budidaya Gaharu. Harapan besar pemerintah agar para pemanfaat dapat terfasilitasi dengan aturan baru tersebut. 

Berikut saya share Peraturan Dirjen tersebut dengan harapan semoga para pemanfaat dapat memahami peraturan pemanfaatan Gaharu sesuai dengan peraturan perundangan pemerintah yang berlaku.. 

Semoga Bermanfaat :) 

Click this link to download Perdirjen about Gaharu 

Komentar

Postingan Populer