Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) tentang Gaharu
Gaharu
adalah kayu dengan berbagai bentuk, warna, dan aroma yang khas, serta memiliki
kandungan kadar resin wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil
gaharu, sebagai akibat dari suatu proses infeksi oleh patogen pembentuk gaharu
yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada
umumnya terjadi pada pohon Aquilaria
Spp. dan Gyrinops Spp. Patogen itu
sendiri berupa mikroba yang dapat menyebabkan penyakit pada pohon gaharu dan
akhirnya tumbuh gubal, gubal itulah yang umumnya dimanfaatkan. Pohon penghasil
Gaharu yang mulai dikembangkan untuk dibudidaya diantaranya adalah Aquilaria malaccensis, A. microcarpa, A.
beccariana, Gyrinops verstegii.
Kebun Gaharu di Kalbar, sumber foto |
Berikut saya share Peraturan Dirjen tersebut dengan harapan semoga para pemanfaat dapat memahami peraturan pemanfaatan Gaharu sesuai dengan peraturan perundangan pemerintah yang berlaku..
Semoga Bermanfaat :)
Click this link to download Perdirjen about Gaharu
Komentar
Posting Komentar