TINJAUAN KRITIS ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN SMART PATROL DI KAWASAN KONSERVASI
PENGANTAR:
Selamat datang di laman peribadi saya. Artikel yang saya susun kali ini merupakan hasil kajian kritis dalam mata kuliah Hukum Kebijakan Lingkungan di Program Pasca Sarjana Manajemen Lingkungan, Universiti Pakuan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan perangkat lunak seperti Spatial Monitoring and Reporting Tool (SMART) Patrol, drone, dan camera trap telah menunjang kinerja utama dalam perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi di Indonesia. Namun, timbul satu persoalan besar dari sudut pandang hukum: Adakah data digital yang dikumpul oleh petugas di lapangan cukup kuat dan sah jika dibawa hingga ke peradilan hukum?
Melalui makalah ini, saya melakukan Audit Kepatuhan Hukum (Legal Compliance Audit) terhadap SOP SMART Patrol 2025 dengan membedahnya menggunakan instrumen Undanga-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU-PDP) dan UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE yang baru.
Ringkasan
Dalam artikel ini, saya mendapatkan beberapa temuan krusial hasil audit yuridis terhadap Panduan SMART Patrol 2025:
1. Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU PDP) dalam konsep
Penggunaan kamera dan drone sering kali menangkap gambar wajah masyarakat lokal tanpa protokol anonimisasi yang jelas. Di bawah UU PDP, ketiadaan mekanisme penghapusan data visual yang tidak relevan boleh dianggap sebagai pelanggaran hak subjek data.
2. Risiko "Fruit of the Poisonous Tree"
Apabila kaidah pengambilan data (seperti penggunaan dron tanpa lesen atau pencerobohan ruang udara) dianggap tidak sah secara prosedur, maka bukti tersebut boleh ditolak di pengadilan. Ini bermakna, kecanggihan teknologi boleh menjadi sia-sia jika tidak disokong oleh SOP yang patuh undang-undang.
3. Keselamatan dan Intergitas Data
Audit menunjukkan keperluan mendesak untuk menyelaraskan SOP dalam konteks keselamatan siber untuk mencegah kebocoran data sensitif mengenai lokasi biodiversity dan identitas informan/pelaku kejahatan lingkungan di tingkat tapak.
Kesimpulan dan Saran
Makalah ini menyimpulkan bahawa SOP SMART Patrol perlu direvisi untuk memasukkan aspek perlindungan data peribadi untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berasaskan data digital memiliki legitimasi yang tidak dapat diganggu gugat.
Baca Naskah Lengkap
Bagi rekan-rekan akademisi, praktisi, atau siapa pun tertarik ingin mendalami analisis pasal demi pasal serta rujukan jurnal yang digunakan sila klik tautan berikut untuk mendapatkan full-text Makalah secara gratis: Makalah Tinjauan Kritis SMART Patrol

Komentar
Posting Komentar