Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) tentang Gaharu
Gaharu adalah kayu dengan berbagai bentuk, warna, dan aroma yang khas, serta memiliki kandungan kadar resin wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, sebagai akibat dari suatu proses infeksi oleh patogen pembentuk gaharu yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aquilaria Spp. dan Gyrinops Spp. Patogen itu sendiri berupa mikroba yang dapat menyebabkan penyakit pada pohon gaharu dan akhirnya tumbuh gubal, gubal itulah yang umumnya dimanfaatkan. Pohon penghasil Gaharu yang mulai dikembangkan untuk dibudidaya diantaranya adalah Aquilaria malaccensis, A. microcarpa, A. beccariana, Gyrinops verstegii. Kebun Gaharu di Kalbar, sumber foto Pemanfaatan Gaharu sebagai bagian dari pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) masyarakat, baik perorangan maupun koperasi, menjadi perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutana...